Minggu, Juli 16, 2017

Menerima Hadiah dari Pegawai BANK

Hadiah dari Pegawai Bank

Bagaimana hukumnya menerima makanan dari orang yg penghasilannya dari riba/uang untuk membeli makanan tsb berasal dr uang riba?

Atau bagaimana hukumnya menerima pemberian uang dari orang yang bekerja di bank?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pertama, harta haram yang diperoleh seseorang itu ada 2,

[1] Harta haram yang diperoleh dengan cara dzalim, seperti mencuri, merampok, menipu, termasuk korupsi, dan yang sejenis dengannya.

Harta semacam ini digolongkan para ulama sebagai harta haram dzatnya, statusnya seperti daging babi, bangkai, dst. Dalam arti, berpindah ke manapun tetap haram. Karena kewajiban orang yang mengambilnya adalah mengembalikannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ

“Tangan yang mengambil (harta orang lain) wajib menanggungnnya sampai dia kembalikan.” (HR. Ahmad 20086 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Karena itu, harta jenis ini, tidak boleh diberikan kepada siapapun. Dan jika penerima tahu, maka dia wajib menolaknya. Baik diberikan dalam bentuk hadiah, hibah, untuk investasi, maupun yang lainnya.

Dalam fatwa islam dinyatakan,

ما كان محرم العين كالمال المسروق والمغصوب ، وهذا لا يجوز قبوله من أحد ؛ لأنه يجب رده إلى أهله

Harta yang statusnya haram dzatnya, seperti hasil mencuri, hasil merampas, sama sekali tidak boleh diterima. Karena harta ini wajib dikembalikan ke pemiliknya. (Fatwa Islam, no. 126486)

[2] Harta yang diperoleh dengan cara saling ridha

Seperti hasil jual beli barang haram, hasil jual beli rokok, atau kerja di pabrik khamr dan rokok. Termasuk pekerja di perusahaan riba, seperti bank.

Mereka yang beli khamr atau rokok, atau yang mendapat bunga dari nasabah, semua dilakukan dengan saling ridha. Tidak ada paksaan sama sekali. Namun dia terlarang, karena melanggar aturan syariat. Para ulama menggolongkannya sebagai harta hara karena cara mendapatkannya. Harta jenis kedua inilah yang menjadi fokus pembicaraan kita.

Kedua, Ulama berbeda pendapat terkait hukum bermuamalah dengan orang yang hartanya haram, karena cara mendapatkannya.

[1] Pendapat pertama, boleh secara mutlak.

Boleh menerima pemberian, hadiah, atau lainnya dari orang yang semua penghasilannya haram karena cara mendapatkannya tidak benar. Misalnya, karyawan bank dan dia tidak memiliki penghasilan lain, selain gaji bank.

Sebagian menyebutkan bahwa ini pendapat sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan, bahwa Ibnu Mas’ud pernah ditanya tentang orang yang terang-terangan makan riba, dan tidak menjauhi harta haram? Bolehkah menerima pemberian darinya dan mendatangi undangannya

Kata Ibnu Mas’ud,

أجيبوهُ ، فإنَّما المَهْنأُ لكم والوِزْرُ عليه

Silahkan datangi, pemberian itu milik kalian, sementara dosanya, dia yang menanggung. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, hlm. 71)

[2] Pendapat kedua, boleh jika hartanya bercampur, dan dominan halal

Ini merupakan pendapat Malikiyah.

Dalam Hasyiyah ad-Dasuqi dinyatakan,

أنَّ مَن أكثرُ مالِه حلالٌ وأقلُّه حرام: المعتمد جوازُ معاملتِه، ومداينتِه، والأكْل من ماله، كما قال ابنُ القاسم، خلافًا لأصبغ، القائل بِحُرمة ذلك، وأمَّا مَن أكثرُ مالِه حرام، والقَليل منه حلال، فمذهبُ ابن القاسم: كراهةُ معاملتِه، ومداينتِه، والأكْلِ من ماله، وهو المعتمَد، خلافًا لأصبغ المحرِّم لذلك، وأمَّا مَن كان كلُّ مالِه حرامًا، وهو المراد بِمستغرق الذّمَّة، فهذا تُمنَع معاملتُه ومداينتُه، ويُمنع من التَّصرُّف المالي وغيره

Orang yang mayoritas hartanya halal, dan ada sedikit yang haram, pendapat yang dijadikan acuan bahwa boleh bermuamalah dengan orang semacam ini, melakukan transaksi utang, dan makan dari hartanya. Sebagaimana keterangan Ibnul Qosim.

Sementara orang yang mayoritas hartanya haram, dan ada sedikit yang halal, pendapat Ibnul Qosim, makruh bermuamalah dengannya, berutang darinya, dan makan hartanya. Dan inilah al-mu’tamad – pendapat yang dijadikan rujukan.

Adapun orang yang semua hartanya haram, ini yang disebut ‘Mustaghriq ad-Dzimmah’, terlarang bermuamalah dengan orang semacam ini dan tidak boleh bertransaksi dengan hartanya. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 3/277).

[3] Pendapat ketiga, makruh bermuamalah dengan orang yang dominan hartanya haram, selama tidak tahu bahwa harta yang diserahkan itu haram. Dia tahu orang ini hartanya dominan haram, ketika orang ini memperikan harta ke si A, si A tidak tahu, dari mana asal harta yang diserahkan ini. apakah dari hasil yang halal ataukah dari hasil yang haram.

Ini merupakan pendapat Syafi’iyah.

As-Suyuthi mengatakan,

معاملة من أكثر ماله حرام، إذا لم يعرف عينه لا يحرم في الأصح لكن يكره

Bertransaksi dengan orang yang dominan hartanya haram, jika tidak diketahui status harta (yang diserahkan), hukumnya tidak haram menurut pendapat yang benar, namun makruh. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 107).

Tarjih:

Jika riwayat Ibnu Mas’ud itu shahih, maka ini bisa jadi dalil. Karena ijtihad sahabat, lebih mendekati, sekalipun tidak ma’shum. Sehingga selama tidak dijumpai adanya dalil yang bertentangan dengannya, bisa diterima sebagai dalil.

Allahu a’lam.

Sumber: https://konsultasisyariah dot com/28421-menerima-hadiah-dari-pegawai-bank.html

Inilah yang membedakan orang kaya dan orang gagal

orang gagal sibuk mengejar uang dan jika berhasil akan sibuk melenyapkan uang yang didapatnya. pertanyaan orang gagal bila mendapatkan uang adalah untuk beli apa?. orang kaya raya sibuk menumbuhkan jaringan bisnis. ketika memiliki uang, orang kaya raya selalu bertanya, mau diinvestasikan kemana?. sama-sama akan dihabiskan, tapi orang kaya akan menghabiskan uangnya untuk produk yang menghasilkan uang. dapat jadi dibelikan saham, didepositokan, dibelikan properti yang mampu memberikan, dll.

jika anda ingin menjadi orang berhasil, maka mulailah atas membangun sebuah jaringan bidang usaha. salah satunya adalah bidang usaha pembayaran tagihan. karena usaha dagang ini tidak memerlukan modal, sehingga lebih mudah ditawarkan. asalkan mau saja memakai peluang bisnisnya, sudah sanggup jadi bagian jaringan kita. tertarik untuk menjajal mengembangkan usaha dagang dan mendapatkan kesuksesan dimasa yang akan datang? silahkan hubungi kami

Informasi lengkap silahkan menghubungi

Hubungi: Taufan
087831318000
http://taufan.sobatbayar.com/
https://www.facebook.com/TaufanPutera

Inilah bedanya orang kaya dan orang gagal

orang gagal sibuk memburu uang dan kalau berbuah akan sibuk menyelesaikan uang yang didapatnya. pertanyaan orang kandas jikalau mendapatkan uang adalah untuk beli apa?. orang hartawan sibuk membangun jaringan usaha dagang. ketika memiliki uang, orang kaya raya selalu bertanya, mau diinvestasikan kemana?. sama-sama akan dibelanjakan, tapi orang berhasil akan menghabiskan uangnya untuk sesuatu yang mendapatkan uang. dapat jadi dibelikan saham, didepositokan, dibelikan properti yang mendapatkan, dll.

jika kamu ingin menjadi orang hartawan, maka mulailah oleh mengembangkan sebuah jaringan bidang usaha. salah satunya adalah bidang usaha pembayaran online. karena bisnis ini tidak membutuhkan modal, sehingga lebih mudah dijual. asalkan mau saja memakai programnya, sudah dapat jadi bagian jaringan kita. tertarik untuk berusaha menumbuhkan usaha dagang dan mampu memberikan kesuksesan dimasa yang akan datang? silahkan hubungi kami

Informasi lengkap silahkan menghubungi

Hubungi: Taufan
087831318000
http://taufan.sobatbayar.com/
https://www.facebook.com/TaufanPutera

Cara mendapatkan passive income dalam waktu 6 bulan atau kurang

apabila ada waktu yang harus diinvestasikan untuk membangun sebuah jaringan bidang usaha yang kuat dan besar, maka bebas bayar adalah jawabannya. atas menjalankan usaha dagang bebas bayar, anda akan dapat mendapatkan passive income hanya dalam waktu 6 bulan saja. caranya juga sangat mudah. kamu hanya mesti mencari 10 orang dengan kriteria berikut:

1. mau menggunakan bebas bayar
2. mau mencari 10 orang pengguna bebas bayar.

kalau setiap bulan masing-masing orang di jaringan anda merekrut 10 member aktif, maka dalam waktu 6 bulan saja, anda akan memiliki 100 ribu member aktif yang menghasilkan perolehan minimal 5 juta rupiah per bulan. memikat?

Hubungi perwakilan kami di Kabupaten Alor

Hubungi: Taufan
087831318000
http://taufan.sobatbayar.com/
https://www.facebook.com/TaufanPutera

Belajar Wordpress GRATIS di sini...

Belajar Bisnis Online