Rabu, Juli 19, 2017

Hati hati dalam akad

*Jangan asal kita ikut SYIRKAH yang memakai nama SYARIAH*

[7/10, 20:29] Firly Buburman X-Bank: 📝

‌_Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,_

‌Kepada teman-teman peminat *Syariah Mall* di Serpong - Tangerang :

‌1. _Kami mengucapkan banyak terima kasih_ atas respon Anda dan bagi yang telah mendaftar untuk bergabung di :_

*SYARIAH MALL*
_*Serpong - Tangerang*_

Jangka waktu kerjasama Syariah : 5 (lima) tahun.
Perjanjian : Akad Musyarakah (legalisir Notaris Syariah).

Sistem Syariah / Bagi Hasil :
Umum :
Pedagang : 91% dan Pengelola Syariah Mall : 9%
Khusus Foodcourt :
Pedagang : 85% dan Pengelola Syariah Mall : 15%

Sistem transaksi konsumen  di area  *SYARIAH MALL* dilakukan dengan sistem Satu Kasir, yg titik lokasi kasir tersebar merata.

Pembagian hasil dilakukan per 3 (tiga) hari.

Semua transaksi akan dikelola oleh Bank Syariah (tanpa Riba).
Pedagang wajib menjadi nasabah Bank Syariah (sistem tabungan tanpa Riba).

Fasilitas :
Area Stand 6,25 m2.
Ukuran : 2,5 m x 2,5 m
Listrik 450 watt (2 Ampere), tanpa KWH meter.
Lampu penerangan 1 unit.

Jika ada kelebihan pemakaian listrik dipasang KWH meter dan membayar sesuai pemakaian listrik sesuai rate yg ditetapkan Manajemen Building.

*BIAYA-BIAYA (per stand) :*

1. Biaya *pendaftaran* : *satu juta rupiah* (sekali bayar), jika batal dikembalikan 50% (lima puluh persen).

2. Biaya *deposit* (jaminan pemakaian unit kios) : *tiga juta rupiah* (sekali bayar), dikembalikan utuh jika tidak ada perbaikan.

3. Biaya pemilihan unit *stand strategis* (dekat pintu masuk/lift/escalator/memiliki 2 muka) : *tiga juta rupiah* per unit stand (sekali bayar), bersifat hangus. (Jika tidak memilih kios strategis maka tidak ada tambahan biaya).

_SELANJUTNYA SELAMA LIMA TAHUN, TIDAK ADA BIAYA BULANAN APAPUN, CUKUP DENGAN SISTEM SYARIAH / BAGI HASIL_

*Untuk kepastian jadwal pendaftaran akan diinfo selanjutnya.*

_Syarat Pendaftaran :_
- Copy KTP.
- Daftar Produk & Harga Jual.
- Foto2 Produk.

*Diadakan Seleksi Pedagang berdasarkan Kualitas Produk, untuk Foodcourt: Testfood.*

_Jadwal untuk seleksi pedagang akan diinfo lebih lanjut setelah melakukan pendaftaran dan menyelesaikan administrasi._

Wa'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh,

*Manajemen SYARIAH MALL - Serpong Tangerang,


👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇
*oleh : Ustadz M Shiddiq Al Jawi*

HUKUM AKAD MUSYARAKAH SYARIAH MALL TANGERANG

Akad musyarakah yg ditawarkan oleh Syariah Mall di atas hukumnya haram atau tidak sah, karena 4 (empat) alasan sebagai berikut;

Pertama, karena tawaran akad musyarakah mengandung unsur ketidakjelasan  (majhul), yaitu tidak menjelaskan besarnya kontribusi modal dari masing2 pihak. Seharusnya dalam musyarakah kedua pihak menyepakati kontribusi modal dan menyepakati dgn jelas berapa Rp modal dari pedagang dan berapa Rp modal dari Syariah Mall. Dalam tawaran musyarakah yg ada, Syariah Mall tidak menjelaskan berapa kontribusi modalnya tapi hanya menyediakan kios. Padahal dalam hukum syirkah barang (kios) tidak sah dijadikan modal syirkah kecuali kios itu dinilai dulu mnjdi berupa rupiah.

Kedua, dalam tawaran musyarakah yg ada, juga ada unsur ketidakjelasan dalam hal bagi rugi (loss sharing). Padahal dalam hukum musyarakah seharusnya ada ketentuan cara bagi rugi, yaitu kerugian ditanggung masing2 pihak sesuai porsi modal masing2.

Ketiga, karena bagi hasil yg ditetapkan oleh Syariah Mall adalah revenue sharing. Seharusnya cara bagi hasilnya adalah profit sharing. Dalam kitab Al Jami' terdapat perkataan Ali bin Abi Thalib ttg bagi hasil,"Kerugian dibagi sesuai porsi modal masing masing, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan." (Arab : al khasaarah ala al maal wa ar ribhu ala maa ishthalahu alaihi). Riwayat ini menunjukkan bahwa yg dibagi hasilkan adalah keuntungan (profit) bukan pendapatan (omzet/revenue).

Keempat, karena terdapat multi akad (uqud murakkabah, hybrid contracts), yaitu akad qardh yg dijadikan syarat akad musyarakah.
Syarat berupa qardh itu adalah syarat yg diklaim sbg syarat deposit (jaminan pemakaian unit kios) 3 jt. Yg akan dikembalikan jika tidak ada perbaikan. Deposit itu scr syar'i adalah qardh (pinjaman) yg diberikan kpd pengelola syariah mall. Syarat ini tidak dibolehkan karena akan menimbulkan multi akad yaitu akad qardh yg dijadikan syarat bagi akad musyarakah. Ini tidak boleh karena dlm hadits Ibnu Mas'ud bhw Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dlm satu kesepakatan (HR Ahmad).

Saran-saran kami sebagai solusi, (1) jelaskan kontribusi modal masing2 pihak secara jelas, (2) harus ada kesepakatan bagi rugi sesuai besarnya modal, (3)ubah cara bagi hasil dari revenue sharing menjadi profit sharing.(4) hilangkan syarat uang deposit.
Wallahu a'lam.

Yogyakarta, 4 Juli 2017

M. Shiddiq Al Jawi
(Pengasuh Rubrik "Ustadz Menjawab" tabloid Media Umat Jkt)

Tanggapan singkat dr ust shiddiq mengenai broadcast Syariah Mall di Tangerang..

Tidak ada komentar:

Belajar Wordpress GRATIS di sini...

Belajar Bisnis Online