Sabtu, Juli 15, 2017

Hukum bekerja di bank syariah

Pada sebuah kajian, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA pernah ditanya mengenai:

*HUKUM BEKERJA DI BANK SYARIAH*

Beliau menjawab,

“Kalau bekerja di bank syariah tujuannya ingin memperbaikinya sesuai dengan syariat Allah, semampu anda, kalau mentok anda akan resign, maka (hukumnya) boleh. Tapi kalau tujuannya hanya mencari dunia saja, haram hukumnya bekerja di tempat yang anda tau disana ada haramnya kemudian diberi label syariah. Ditempat yang ada haramnya yang tidak ada label syariah (saja) berdosa. Apalagi di tempat yang haram kemudian ada label syariah, penipuan.”

Faedah yang bisa kita ambil dari jawaban ustadz di atas:

1) *Tinjau kembali niat anda bekerja di bank syariah*. Jika tujuannya ingin memperbaiki (agar benar2 syar’i), maka segera lakukan langkah nyata. Namun ada baiknya anda juga mengukur hal tersebut dengan kondisi aktual anda sekarang, misalnya posisi/jabatan dan probabilitas lainnya. Ingat, yg anda hadapi adalah regulasi.

2) Hal paling mendasar sebelum membuat perubahan adalah *membekali diri anda dengan ilmu*. Bagaimana anda mau buat perubahan jika konsep muamalah syar’iyah saja anda belum paham, atau terlalu malas untuk mau memahami. Cari referensi melalui kitab2 para ulama, pelajari fatwa2 kontemporer, hadir di kajian2 fiqih muamalah, pahami letak kekeliruan bank syariah dsb. Intinya bekali diri anda dengan ilmu.

Wallahu a’lam

*Diambil dari rekaman kajian “Saatnya Kita Perang Melawan Riba”, oleh Ustadz DR Erwandi Tarrmizi, MA, pada tanggal 10 Desember 2016, bertempat di Masjid Fatahillah, Tanah Abang, Jakarta.

www.barikade9.com

Tidak ada komentar:

Belajar Wordpress GRATIS di sini...

Belajar Bisnis Online