Sabtu, Juli 15, 2017

Tentang reksadana

Berikut pandangan ringkas terkait Reksadana Syariah
1. Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.

2. unsur penting Reksadana yaitu: (1) Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor)., (2) Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi. (3) Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi. (4) Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang

3. Intrumen investasinya bisa beruapa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

4. Reksadana yang berkembang di Indonesia, menggunakan prinsip umum reksadana konvensional namun diklaim telah menerapkan prinsip-prinsip syariah

5. Prinsip-prinsip syariah itu di antaranya hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal,  dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah tidak perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).

6. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, hal-hal yang dikritisi dalam reksadana syariah adalah:
6.1. Obyek yang diperjualbelikan berupa saham, merupakah saham yang terbentuk pada syirkah yang diharamkan yakni berupa PT. Dengan kata lain, saham merupakan instrumen haram yang haram pula diperjualbelikan
6.2. Dalam reksadana syariah, sangat sulit untuk menghindarkan spekulasi yang diharamkan, karena tujuan investasinya adalah mendapatkan capital gain, di samping deviden. Deviden pun haram merujuk pada point 6.1.
6.3. Posisi manajer investasi tidak jelas apakah sebagai mudharib ataukah ijarar bil wakalah. Sebagai mudharib, pada dasarnya dia bukan menjadi pengelola dana pada akad syirkah. Sebagai ijarah bil wakalah pun tidak diperkenankan karena jasa yang dilakukan termasuk jasa yang diharamkan.
6.4. Instrumen lain seperti obligasi dan valas juga termasuk obyek yang diharamkan karena ada riba dan maysir di dalamnya
6.5. Perusahaan yang masuk listing pun sulit dianggap sebagai perusahaan syariah, karena dalam reksadana syariah tidak disyaratkan perusahaan bebas 100% dari riba

Sementara sekian, semoga berkenan
Wallahu a'lam

www.barikade9.com

Tidak ada komentar:

Belajar Wordpress GRATIS di sini...

Belajar Bisnis Online